Media Partner Wapres Serahkan Bantuan BAZNAS Agar Jamaah Masjid Jauhi Riba

Media Partner  Wapres Serahkan Bantuan BAZNAS Agar Jamaah Masjid Jauhi Riba Diinput pada 22 Jul 2023  | 

 Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyerahkan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Microfinance Masjid untuk 33 mustahik di Kabupaten Fakfak, saat berada di Masjid Agung Baitul Makmur, Wagom Selatan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, jumat (14/7/23), bersama Wakil Ketua BAZNAS RI Moh Mahdum dan Ketua BAZNAS Kabupaten Fakfak Mustaghfirin.
Menurut Wapres Ma’ruf Amin, Program BAZNAS Microfinance Masjid merupakan produk Bank Zakat Mikro yang telah berjalan untuk para mustahik di puluhan masjid Jabodetabek dan di Jawa Tengah, kali ini, diberikan kepada 33 mustahik di Kabupaten Fakfak dengan total bantuan senilai Rp100 juta, dengan harapan dapat membantu para jamaah masjid melalui penguatan modal usaha berbasis masjid, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan jamaah di sekitar lingkungan masjid.
“Saya harapkan bantuan produktif ini dapat menjadikan para jamaah masjid mampu memajukan ekonomi dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan hidup para jamaah masjid,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, bantuan BAZNAS telah membantu memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang tergolong miskin lewat dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
“Semoga semakin banyak masyarakat yang terbantu,” tambah Wapres Ma’ruf Amin.
Senada dengan yang disampaikan Wapres, Wakil Ketua BAZNAS, Moh Mahdum mengungkapkan bahwa program bantuan ini merupakan upaya BAZNAS dalam rangka meningkatkan perekonomian jamaah masjid. Selain itu, BAZNAS juga ingin menjauhkan para jamaah masjid dari riba saat menjalankan usahanya agar mereka dapat tenang dalam menjalankan usaha.
Mahdum pun berharap, pemberian bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para jamaah.
“Pembiayaan BAZNAS Microfinance Masjid ini dijalankan dengan menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak menarik keuntungan baik dalam bentuk bagi hasil, margin atau istilah lain sejenis, sehingga para penerima manfaat dapat dengan tenang menjalankan usahanya,” kata Mahdum.
Dijelaskan oleh Mahdum, program BAZNAS Microfinance Masjid ini telah memberi manfaat kepada ratusan jiwa yang tersebar di lebih dari 20 masjid dengan total bantuan sebesar Rp 1,7 miliar untuk membantu perkembangan usaha jamaah. Angka ini masih akan terus bertambah karena BAZNAS ingin mengembangkan pemberian bantuan yang lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terbantu