Kalkulator Fidyah
Fidyah
Penjelasan
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan Fidyah
- Orang yang boleh tidak berpuasa: orang sakit parah, orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, ibu hamil atau menyusui yang memiliki kondisi kesehatan yang mempengaruhi dirinya atau bayinya.
- Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
- Makanan fidyah disumbangkan kepada orang miskin.
Keterangan Takaran Fidyah
- 1 mud = 0,6 kg atau 6,75 ons beras atau 675 gram.
- Massa jenis beras = 0,753 kg/Liter.
- 50 kg beras sama dengan 66,401 liter beras, sedangkan beras yang ada di pasaran sudah berkurang totalnya, 50kg rata-rata 60-62 liter.
Contoh Pembayaran Fidyah
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 kali takaran fidyah yang ditentukan.
Contoh Perhitungan Fidyah
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan: 10 hari
Jumlah takaran fidyah: 0,6 kg beras
Hasil perhitungan fidyah: 10 x 0,6 kg = 6 kg beras